PNS dan Pegawai BUMN Hari Ini Tatap Kerja

- 22 Mei 2020, 13:00 WIB
Foto Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /

Lensa Purbalingga - Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru, yang isinya menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tanggal 22 Mei 2020. Keputusan itu ditetapkan pada 20 Mei 2020 lalu.

SKB baru ini diteken oleh 3 menteri yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MENAG : Indonesia Belum Aman Dari Covid-19

Dikutip dari Detik.com, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, dengan SKB baru ini maka seluruh PNS tetap masuk.

Paryono juga menyampaikan dalam SKB tersebut hanya menetapkan penghapusan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada 22 Mei. Maka tidak ada cuti pengganti dengan dihapuskannya cuti bersama ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 22 Mei 2020 sebagai cuti bersama dan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 ke 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. (**)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x