Dapat Remisi, Abu Bakar Ba'asir akan Bebas pada 2022

- 25 Mei 2020, 12:30 WIB
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP)
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP) /

Lensa Purbalingga - Abu Bakar Ba'asir dan Gayus Tambunan mendapat remisi khusus lebaran tahun 2020.

Selain keduanya, juga ada 586 warga binaan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, yang mendapatkan remisi khusus.

Warga binaan pemasyarakatan atas nama Gayus Tambunan mendapat remisi khusus 2 bulan, sedangkan Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi khusus 1 bulan 15 hari.

Baca Juga: Pemberian Asimilasi Dicabut, Bahar Smith Kembali Ditahan

Dikutip dari Detik.com, Kalapas Gunung Sindur Mulyadi dalam keterangannya Minggu (24/5/2020) menyampaikan, Abu Bakar Ba'asyir, dan 587 warga binaan lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri karena mereka berkelakuan baik.

Selain itu, remisi khusus diberikan karena para narapidana ini beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar dalam register F serta aktif dalam program di lapas.

Menurut Mulyadi, dari remisi khusus ini, Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada 3 Januari 2022.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan dihukum karena kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Mulai dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri, Bersiap Untuk Berdamai Dengan Covid-19

Sementara Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019.

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x