Pemerintah Luncurkan Panduan Protokol Kesehatan untuk Aparat Keamanan

- 25 Mei 2020, 15:37 WIB
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id)
Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto (kemkes.go.id) /

Lensa Purbalingga - Dalam menghadapi new normal di tengah masa pandemi virus Corona (COVID-19), Pemerintah mengeluarkan panduan protokol kesehatan baru untuk aparat keamanan.

Aparat keamanan tersebut meliputi, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan petugas negara/pemerintah daerah yang berperan dalam memelihara keamanan.

Panduan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Meski Lebaran, Tenaga Medis Tetap Berjuang Lawan Covid-19, Prabowo Berikan Penghormatan

Disinyalir dari website Kemenkes, Sabtu (25/5/2020) lalu, Menkes Terawan Agus Putranto mengintruksikan kepada seluruh pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan COVID-19.

Berikut protokol pencegahan bagi aparat keamanan:

1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.

2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.

4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Kunjungi Pos Pantau Cilacap Barat, Kapolda Jateng, Aparat Harus Tegas Kepada Pemudik

5. Hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, atau mulut.

6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.

7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.

9. Saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan, seperti vitamin C.

11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rapid testCOVID-19 atau sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Tak Berbeda Dengan Covid-19, Pandemi Flu Burung Sempat Menjadi Momok Dunia

12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.

13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif COVID-19.(***)

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x