Lensa Purbalingga - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Selain SIKM, setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta harus dibekali juga dengan surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau, perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
Untuk informasi tentang SIKM sendiri, dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Di Banyumas Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
Dilansir lensapurbalingga.com dari laman BNPB.go.id, disebutkan beberapa sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta, yaitu, bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, dan energi.
Kemudian, bidang perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menegaskan, agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Panduan Protokol Kesehatan Untuk Aparat Keamanan
“Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan, serta tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya,” tegas Anies, Senin (25/5).