Selain Pasien Covid-19, Uang Senilai 577,3 Miliar pun Dikarantina BI Selama 14 Hari di Bali

- 31 Mei 2020, 17:14 WIB
ILUSTRASI uang rupiah./pixabay.
ILUSTRASI uang rupiah./pixabay. /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengkarantina uang rupiah selama Mei 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, uang rupiah yang dikarantina senilai Rp577,3 miliar.

"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun," ujarnya, di Denpasar, Minggu (31/5).

Baca Juga: RS Darurat Wisma Atlet catat 2.472 pasien sembuh

Diakui Trisno, pihaknya melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

Menurutnya, untuk meningkatkan pengamanan, uang tersebut dilakukan beberapa rangkaian proses pengolahan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.

"Bank Indonesia juga melakukan pembatasan kegiatan penukaran uang yaitu tidak memberikan layanan penukaran uang melalui kas keliling tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan, dan melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu," katanya.

Baca Juga: Tujuh Warga Alami Pungutan Uang BLT di Bangka Belitung

Selain itu, melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan bank, yaitu wajib dilakukan "packing" sebelum disetorkan ke BI.

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, petugas operasional, lanjut Trisno, juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x