Lensa Purbalingga - Ratusan kendaraan dari luar Kota Cimahi kedapatan melanggar ketentuan mudik-balik Lebaran 2020.
Sehingga, Petugas gabungan Polres dan Dinas Perhubungan Kota Cimahi memberikan Sanksi berupa putar arah ke daerah asal.
Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni 2020, penyekatan difokuskan di akses Tol (GT) Baros Kota Cimahi selama 24 jam.
Baca Juga: Terjaring Razia Masker, 23 Orang Nginap Gratis di Gedung Korpri
Petugas gabungan menghentikan kendaraan roda dua yang berasal dari luar wilayah Bandung Raya, dan memeriksa kelengkapan administrasi, jumlah penumpang, penggunaan protokol kesehatan, hingga surat jalan dan hasil swab serta rapid tes.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com yang ditulis Abdul Muhaemin, pada artikel "Terjaring di Cimahi, 12 Penumpang Berjubel dalam Satu Kendaraan", bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat, penumpang langsung diputarbalikkan arah dengan pengawalan petugas.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi Eko Yulianto mengatakan, hingga saat ini sudah sekitar 200 lebih kendaraan arus balik yang diputarbalikkan.
Baca Juga: New Normal, Jusuf Kalla: Sebaiknya Tempat Ibadah dibuka Lebih Dulu
Diakuinya, kendaraan yang diberikan sanksi didominasi berasal dari Jakarta dan Priangan Timur seperti Tasikmalaya dan Garut.
"Seluruhnya mendominasi dari luar kota, kebanyakan dari arah Jakarta. Seluruhnya kami putar balik kendaraan yang tidak memenuhi administrasi," ujarnya.