Berdasarkan Pertimbangan para Ahli, Status PSBB di Jakarta Diperpanjang Hingga 18 Juni

- 4 Juni 2020, 19:49 WIB
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /COVID.GO.ID
GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan.* /COVID.GO.ID /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, resmi diperpanjang hingga 18 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta menyampaikan, bahwa keputusan tersebut, berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies, pada Kamis (4/6).

Baca Juga: Di Cilacap, ada 3 Pasien Sembuh dan 4 Terkonfirmasi Positif COVID-19

Dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, Anies mengatakan, Juni sebagai masaa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," kata Anies.

Baca Juga: Ratusan Warga Antri di Dindukcapil Purbalingga, Bupati Tiwi: Kaget!

Selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.

Sehingga, data tersebut dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (COVID-19) di Jakarta.(*)

Baca Juga: Kabupaten Purbalingga Terapkan 'New Normal' per 5 Juni 2020

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x