Ganjil Genap di Jakarta, Anies Baswedan: Belum Diberlakukan Kembali

- 8 Juni 2020, 22:49 WIB
GANJIL genap di Jakarta belum diberlakukan kembali./antara
GANJIL genap di Jakarta belum diberlakukan kembali./antara /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap belum diberlakukan kembali di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap harus ada surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengacu pada pasal 18 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020.

"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap. Jadi, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6).

Baca Juga: Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Polsek Padamara Purbalingga Budidaya Ikan

Diakui Anies, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Senin pertama, jumlah pengguna kendaraan pribadi di jalanan lebih banyak dibandingkan pengguna trasportasi publik.

"Kebijakan itu (ganjil genap motor dan mobil) dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," kata Anies, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews.

Sehingga, pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Wisata Purbalingga Desak Bupati Buka Kembali Sektor Pariwisata

"Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil genap, kita akan lihat jumlah kasus dan kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu," kata Anies.

Dia juga mengatakan, bahwa sejak 15 Maret 2020, Pemda DKI meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta agar potensi penularan di kendaraan umum bisa berkurang.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x