Lensa Purbalingga - Keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar menunjukkan Pemerintah gagal mengendalikan harga dan pasokan.
Tidak hanya itu, tetapi juga menunjukkan bahwa Pemerintah dalam hal mengatasi minyak goreng lemah dihadapan kartel.
Baca Juga: Kantor Desa Karangduren Purbalingga Ambruk, Kok Bisa! Diduga Ini Penyebabnya
Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto menanggapi keputusan pencabutan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dan menyerahkan harga pada mekanisme pasar.
"Keputusan Pemerintah menyerahkan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar merupakan kebijakan yang tidak solutif," kata anggota DPR RI Fraksi PKS Rofik Hananto, Kamis 17 Maret 2022.
Baca Juga: Ini Sifat Gerakan Pramuka Sebagai Organisasi Pendidikan
Rofik Hananto yang juga anggota Komisi VII DPR RI itu juga menilai keputusan Pemerintah sangat memberatkan masyarakat.
Karena, dimasa pandemi Covid-19 dimana harga bahan pokok banyak yang naik, Pemerintah seolah memberikan pilihan yang sulit kepada rakyat.
"Rakyat seolah diminta memilih antara barang susah didapat, tetapi harga murah atau barang banyak tapi harga mahal, ini bagai makan buah simalakama," ungkapnya.
Baca Juga: Pemotor dan Pembonceng di Purbalingga Tewas Terlindas Truk Usai Tabrak Mobil Pikap trus Terjatuh