Lensa Purbalingga - Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil (PNS), pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang lebaran Idul Fitri.
Umumnya, THR adalah dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja. Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.
Meski THR adalah hal lumrah bagi para pekerja di Indonesia, namun tidak ada salahnya jika kita mengenal asal usul dan sejarah THR.
Selain itu, mungkin Anda juga penasaran siapa orang pertama yang memperkenalkan konsep THR tersebut?
Sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.
Adapun orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Soekiman berasal dari Partai Masyumi. Pada saat itu, kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS).