Lensa Purbalingga - Bermain game dapat dilakukan untuk beristirahat sejenak dari aktifitas harian dan mengurangi rasa bosan.
Visual yang cantik, efek suara yang pas, serta tersedia dengan berbagai macam jenis dan genre membuat siapapun akan betah bermain game.
Namun, game dapat menyebabkan kecanduan bila tidak ada batasan waktu bermain.
WHO bahkan menyebutnya sebagai “Gaming Disorder” yang dimasukkan ke the International Classification of Diseasses (ICD-11).
Langkah ini menjadikan “gaming disorder” diakui secara medis dan merupakan sindrom yang signifikan secara klinis setelah banyaknya laporan kasus tentang perilaku gaming.
Sebelumnya pada tahin 2013 “internet Gaming Disorder” dimasukkan kedalam klasifikasi penyakit mental dan perilaku oelh American Psychiatric Assosiation (DSM-5) agar dapat diteliti lebihh lanjut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Temanggung Hari Ini, Selasa 17 Mei 2022
Gaming disorder ini mempunyai 2 varian yaitu offline dan online.
“Gaming disorder” ini ditandai dengan perubakan pola perilaku dan sifat seseorang dengan intensitas sedemikian rupa sehingga menyebabkan seseorang memiliki gangguan fungsi pribadi, keluarga, social, Pendidikan, atau pekerjaan.