Lensa Purbalingga - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jawa Tengah baru saja meluncurkan aplikasi Go-Sigap.
Nantinya, aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan tilang lewat HP. Sistem tilang via HP ini akan menjaring pelanggaran lalu lintas yang sering lolos dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau di area lalu lintas yang tidak terdapat kamera ETLE
Baca Juga: Badut Polisi Si Braling Satlantas Polres Purbalingga Hadir di Pesta Siaga Kwarcab Purbalingga
Meski begitu, tak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa menggunakan aplikasi Go-Sigap dan melakukan tilang.
“Betul tidak semua anggota polisi bisa gunakan aplikasi Go-Sigap dan melakukan tilang. Hanya personel dengan kualifikasi tertentu,” kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar Lantas) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel
Baca Juga: Pemotor Masuk Kolong Mobil Satlantas Polres Purbalingga Akhirnya Meninggal Dunia
Mereka adalah lanjut Kompol Aristo, telah memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, berpendidikan Sarjana atau D3, dan pernah bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas
“Nah dengan Go-Sigap, tilang dapat dilakukan hanya dengan menggunakan kamera HP atau ETLE mobile,” katanya.