Begini Alasannya, Kenapa Tidak Semua Polantas Bisa Tilang Pakai HP

- 29 Mei 2022, 16:30 WIB
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar Lantas) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel
Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar Lantas) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel /YouTube

Lensa Purbalingga - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Jawa Tengah baru saja meluncurkan aplikasi Go-Sigap.

Nantinya, aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan tilang lewat HP. Sistem tilang via HP ini akan menjaring pelanggaran lalu lintas yang sering lolos dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) atau di area lalu lintas yang tidak terdapat kamera ETLE

Baca Juga: Badut Polisi Si Braling Satlantas Polres Purbalingga Hadir di Pesta Siaga Kwarcab Purbalingga

Meski begitu, tak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa menggunakan aplikasi Go-Sigap dan melakukan tilang.

“Betul tidak semua anggota polisi bisa gunakan aplikasi Go-Sigap dan melakukan tilang. Hanya personel dengan kualifikasi tertentu,” kata Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas (Kasi Gar Lantas) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Jateng, Kompol Muhammad Adiel

Baca Juga: Pemotor Masuk Kolong Mobil Satlantas Polres Purbalingga Akhirnya Meninggal Dunia

Mereka adalah lanjut Kompol Aristo, telah memiliki SKEP penyidik, sudah pernah mengikuti dikjur bidang lalu lintas, berpendidikan Sarjana atau D3, dan pernah bertugas minimal 4 tahun di fungsi lalu lintas

“Nah dengan Go-Sigap, tilang dapat dilakukan hanya dengan menggunakan kamera HP atau ETLE mobile,” katanya.

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah