Mantan Mendag Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus Korupsi CPO

- 23 Juni 2022, 10:59 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi. /Antara.

Lensa Purbalingga - Kasus kelangkaan minyak goreng yang akhirnya menyeret salah satu petinggi di Kementrian Perdagangan mulai mencari saksi-saksi.

Kasus yang membuat seluruh rakyat Indonesia menjerit karena kelangkaan minyak goreng .

Oleh karena itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Ini Empat Jurus Jitu Hindari Penipuan Online

Agung Supardi mengatakan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ​​​​​​ dan Lin Che Wei.

Dari pemeriksaan tersebut Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kedua tersangka dugaan kasus korupsi ekspor CPO, untuk minyak goreng tersebut.

"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ini 4 Resep Makanan Betawi Super Lezat dan Cara Membuatnya, Dari Kue Rangi hingga Soto Mie

Supardi menjelaskan, pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan .

Pertanyaan itu meliputi seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).

"Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," ujar Supardi.

Baca Juga: Digugat Cerai Suaminya, Depe: Aku Sebagai Istri Sudah Melakukan Yang Terbaik

Dalam pemeriksaan tersebut, Supardi juga mengatakan pihaknya belum menemukan fakta.

Ternyata terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit.

"Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," kata Supardi.

Baca Juga: Ini Lima Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Sementara itu, terkait keberadaan Lin Che Wei , bagaimana bisa masuk di Kementerian Perdagangan dan siapa yang membawanya.

Supardi malah enggan menjawab, dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 2022, Ini Penjelasan Kemenag

Muhammad Lutfi tiba pukul 09.10 WIB dan keluar dari Gedung Bundar pukul 21.09 WIB , Ia juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan tahap I berkas perkara terhadap lima tersangka, pada Rabu 15 Juni 2022.

Dari kasus minyak goreng ada lima tersangka dalam perkara ini, terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Masih ingat Jhony Van Beukering Mantan Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.

Kemudian empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca Juga: Viral! Seorang Penumpang Kereta Dilecehkan, Ini Kronologi dan Tanggapan KAI

Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.***

Editor: Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x