Lensa Purbalingga - Dua orang karyawan tambak udang di Kebumen ditangkap Polisi lantaran memiliki 4 paket narkoba jenis sabu.
Masing-masing AS alias Song (31) dan SA alias Sireng (28) keduanya warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kebumen.
"Keduanya ditangkap Polisi pada 21 Juli 2022 di dua tempat berbeda," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangam pers, Selasa 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Penuhi Ketentuan KPK, Pemkab Purbalingga Sampaikan KUA PPAS Tepat Waktu
Dijelaskan, AS ditangkap di objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah, SA ditangkap di rumah tetangganya di Desa Candirenggo, Kebumen.
"Kedua tersangka ini ditangkap karena adanya laporan masyarakat, lalu Polisi selidiki ternyata benar," terangnya.
Dari hasil penangkapan AS, Polisi Polres Kebumen mendapatkan satu nama lain pemilik sabu, yakni SA alian Sireng.
Kepada Polisi tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dibeli secara patungan kepada seseorang.
"Tersangka AS patungan Rp 200 ribu dan SA alias Sireng Rp 300 ribu. Rencana sabu itu mau digunakan bersama," ungkapnya.