Lensa Purbalingga - Seorang pengepul judi jenis togel ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Selasa 16 Agustus 2022.
Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cilacap di sebuah rumah di dusun mulyasari, Desa Purwosari Kecamatan Wanareja.
"Pelaku judi jenis togel berinisial S warga Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, Cilacap," kata Kasi Humas Polres Cilacap, Gatot Tri Hartanto, Senin 22 Agustus 2022.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah buku tulis untuk merumus.
Selanjutnya 2 buah pulpen, 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, Uang Tunai sebesar Rp. 310.000,. 1 buah HP bermerk Redmi.
"Kita juga amanakan pesan watsApp pembelian nomor togel jenis hongkong di HP pelaku," terangnya.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Cilacap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Kepada pelaku dinekankan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.