Pengepul Judi Togel di Cilacap Ditangkap Polisi

- 22 Agustus 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi, Pengepul Judi Togel di Cilacap Ditangkap Polisi.
Ilustrasi, Pengepul Judi Togel di Cilacap Ditangkap Polisi. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Seorang pengepul judi jenis togel ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap, Selasa 16 Agustus 2022.

Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cilacap di sebuah rumah di dusun mulyasari, Desa Purwosari Kecamatan Wanareja.

"Pelaku judi jenis togel berinisial S warga Desa Purwasari, Kecamatan Wanareja, Cilacap," kata Kasi Humas Polres Cilacap, Gatot Tri Hartanto, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Hebat! Atlet Renang Purbalingga Raih 11 Emas, 5 Perak dan 9 Perunggu di KRAPProv Jateng Piala Bupati Cup

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah buku tulis untuk merumus.

Selanjutnya 2 buah pulpen, 1 buku tabungan BRI, 1 buah ATM BRI, Uang Tunai sebesar Rp. 310.000,. 1 buah HP bermerk Redmi.

"Kita juga amanakan pesan watsApp pembelian nomor togel jenis hongkong di HP pelaku," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Cilacap, Senin 22 Agustus 2022, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Cilacap untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kepada pelaku dinekankan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Unperba Purbalingga Gelar Mobil Legend, Parade Musik, Bazar UMKM dan Kontes Foto, Ternyata Ini Tujuannya

Gatot menambahkan, pihak kepolisian Polres Cilacap dalam hal ini akan terus memberantas kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

"Upaya pemberantasan praktik judi online atau segala perjudian akan terus dilalukan jajaran Polres Cilacap sesuai perintahkan Bapak Kapolri," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah