Lensa Purbalingga - Muali hari ini, Sabtu 3 September 2022 pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun non subsidi.
Pengumuman kenaikan harga BBM subsidi maupun non subsidi lansung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Penguatan Peran IKM Alat Angkut di Purbalingga Diharapkan Tembus Pasar Baru Industri Otomotif
Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Pada kondisi seperti ini kami (pemerintah) membuat keputusan dalam situasi yang sangat sulit.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu.
Baca Juga: Johan Arifin: Boyongan Purbalingga Food Center Dipastikan Gartis Tanpa Dipungut Biaya
Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada pukul 14.30.
Penyesuaian harga BBM terbaru mulai sore nanti yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Geger! Puluhan Karyawan PT Victoria Beauty Industrial Purbalingga Alami Kesurupan Massal