Polisi Kembali Sita Rumah Mewah Milik Bos Judi Online Senilai 30 Milliar

- 19 Oktober 2022, 09:19 WIB
Polisi Sita Rumah Mewah Milik Bos Judi Online Senilai 30 Milliar.
Polisi Sita Rumah Mewah Milik Bos Judi Online Senilai 30 Milliar. /PMJ News.

Lensa Purbalingga - Polda Sumut resmi sita rumah mewah milik bos judi online A alias J pada Selasa 18 Oktober 2022.

Rumah milik bos judi online yang disita Polda Sumut berada di Jalan Palem, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seitun.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Rabu 19 Oktober 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain.

Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.

"Harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar yang berada di jalan Palem, di Jalan Bakau 21 Miliar, jumlah 51 Miliar,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa kemarin.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Cilacap, Rabu 19 Oktober 2022, Pagi Sore Malam Hujan, Siang Hari Berawan

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah