Lensa Purbalingga - Polda Sumut resmi sita rumah mewah milik bos judi online A alias J pada Selasa 18 Oktober 2022.
Rumah milik bos judi online yang disita Polda Sumut berada di Jalan Palem, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seitun.
Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain.
Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.
"Harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar yang berada di jalan Palem, di Jalan Bakau 21 Miliar, jumlah 51 Miliar,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa kemarin.
Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.
Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.