Polisi Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka dalam Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

- 27 Juni 2020, 20:01 WIB
ILUSTRASI polisi amankan 8 orang pasca-insiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19.*/DOK. PR /null
ILUSTRASI polisi amankan 8 orang pasca-insiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19.*/DOK. PR /null /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya delapan orang pasca-insiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Seperti diketahui, tim gugus tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 tiba-tiba dicegah sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6).

Kaporesta menyebutkan delapan orang yang terdiri dari enam pria masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, SD, serta NI dan YN yang merupakan dua orang wanita, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terjerat Utang, Seorang Nenek Berusia 76 Tahun di Purbalingga Terancam Kehilangan Rumah

Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020, Agus Sarkoro Menjadi Kandidat Cabub Terkuat dari Poros Ketiga

"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Leo, di Ambon pada, Sabtu 27 Juni 2020.

Dikutip lensapurbalingga.com dari Antaranews, Kapolresta menjelaskan, bahwa delapan tersangka ini dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon bersama Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku penghadangan yang semula hanya satu orang berinisial AM.

Baca Juga: Penambahan Kapasitas Penumpang Angkutan Umum, Berlaku Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning

Baca Juga: Bawa Sabu, Residivis Curat Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x