Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banjarnegara hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki, Pemotor dan Korban di Purbalingga Meninggal Dunia
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banjarnegara pada hari ini, Rabu 7 Desember 2022
1. Halaman kantor Kecamatan Purwareja Klampok
2. Halaman kantor Kecamatan Purwanegoro.
Pelayanan mulai Pukul 08 00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Gempa Bumi 6,2 SR Guncang Jember Jawa Timur, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunasmi