Gugus Tugas Siapkan Empat Aturan Pemotongan Hewan Kurban

- 12 Juli 2020, 18:10 WIB
Hewan Kurban
Hewan Kurban /

Lensa Purbalingga - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tengah menyiapkan aturan pemotongan hewan kurban yang akan dilaksanakan pada 31Juli 2020 mendatang.

"Ada empat aturan yang harus dipersiapkan masyarakat Jika melakukan pemotongan hewan kurban di masjid," kata Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dalam keterangan di Jakarta.

Dalam diskusi tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru, lilik menyampaikan, Keempat aturan tersebut yakni, pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengintip Strategi Agus Sarkoro di Pilkada Purbalingga 2020

Kedua, protokol kesehatan harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.

Dalam hal ini, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan.

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Ia juga menjelaskan, 20 hari menjelang Idul Adha pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Baca Juga: PPP dan PKB Bangun Koalisi Nahdliyyin Bersatu Dukung Oji-Zeni di Pilkada 2020

"Tapi, seluruhnya akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan," ujarnya seperti dikutip lensapurbalingga.com dari antaranews, Minggu 12 Juli 2020.

Sedangkan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, menurut Lilik, pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha.

Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga: Update Covid-19, Penambahan Terbanyak Terjadi di Jawa Timur dengan 409 Kasus Baru per 11 Juli 2020

"Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi, semua sudah ada protokol kesehatannya," ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.

Terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, menurut dia, hal itu tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing.

Begitu juga dengan proses pemotongan hewan, Hasto menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x