Lensa Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen menangkap seorang pemuda yang membawa narkotika jenis sabu.
Pemuda yang ditangkap, berinisial SN (35) warga, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.
"Penangkapan tersangka adanya laporan dari masyarakat," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Kamis 8 Desember 2022.
Baca Juga: Luar Biasa! 200 Koleksi Museum Soegarda Purbalingga Bakal Bisa Dinikmati Melalui Smartphone
Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Sabtu, 3 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Kecamatan Alian.
Saat ditangkap, polisi mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu disolasi diisolasi warna kuning.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dikomsumsi sendiri. Ia sudah memakai sabu selama 2 tahun," terangnya.
Kepada palisi tersangka mengaku memakai sabu awalnya dikenalkan oleh temannya saat kerja merantau di Jakarta.
Kebiasan memakai sabu itu dibawa tersangka hingga pulang ke kampung halamannya di Kebumen sampai ditangkap polisi.