Presiden akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Moeldoko: OJK Tidak Termasuk yang akan Dibubarkan

- 15 Juli 2020, 07:49 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Antara 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Antara  /

Lensa Purbalingga - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin 13 Juli 2020 lalu mengungkapkan, ada 18 lembaga negara yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Menurut Presiden, semakin ramping jumlah lembaga negara, maka akan menghemat pengeluaran anggaran pemerintah.

Disisi lain perampingan lembaga negara juga ditujukan untuk menyederhanakan dan memudahkan proses administrasi agar birokrasi semakin efektif dan efisien.

Baca Juga: Jumlah dan Laju Covid-19 Tinggi, 8 Provinsi Jadi Perhatian Pemerintah

Atas peryataan Presiden RI, muncul berbagai kabar yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi pengawasan dan pengaturan industri keuangan di OJK juga akan dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meluruskan kabar tersebut.

Menurutnya keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dinaungi Undang-Undang, yakni UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk ke dalam lembaga negara yang sedang dipertimbangkan pemerintah pusat untuk dibubarkan.

Baca Juga: Dukung Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Ribuan KTP ASN Berujung TMS

“OJK itu lembaga yang ada di bawah Undang-Undang. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” kata Moeldoko di lingkungan Istana Kepresidenan, di Jakarta.

Moeldoko menjelaskan lembaga yang sedang dikaji pemerintah pusat untuk dibubarkan adalah lembaga negara yang dinaungi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Sedangkan lembaga negara yang sudah dinaungi UU, menurutnya belum dikaji untuk dibubarkan.

Baca Juga: Banjir di Luwu Utara, 5 Orang Meninggal Dunia

“Yang di bawah UU belum kesentuh,” ujarnya, seperti dikutip lensapurbalingga dari Antara, Selasa 14 Juli 2020.

Mantan panglima TNI ini juga menambahkan, MenPAN RB (Tjahjo Kumolo) melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Tapi terhadap lembaga di bawah Perpres dan PP saat ini sedang ditelaah.

Moeldoko menyebut beberapa lembaga negara yang dipertimbangkan untuk dibubarkan atau dilebur ke institusi lain diantaranya adalah Komisi Usia Lanjut (Komnas Lansia).

Komnas Lansia tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres Nomor 54 Tahun 2004.

Baca Juga: Gunakan Bansos Untuk kampanye, Bamsoet: KPU dan Bawaslu Harus Bertindak Tegas

Kemudian, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014. 

Selanjutnya adalah Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016.

Menurut Moeldoko, meskipun pada praktiknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain. 

"Ini nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB. Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh kementan, itu kira kira yang sedang dikaji KemenPAN RB," katanya.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x