Rachmat Yasin Tersangka Pemotongan Uang Gratifikasi Diperiksa Penyidik KPK

- 17 Juli 2020, 13:56 WIB
Gedung KPK/Antara
Gedung KPK/Antara /

Lensa Purbalingga - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa Bupati Bogor periode 2008—2014 Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

Selain Rachmat Yasin, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Rudy Wahab selaku wiraswasta.

Dikutip dari Antara, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020, menyampaikan, untuk kasus suap, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223,00.

Baca Juga: Polres Purbalingga Luncurkan Ponpes Siaga Candi

Baca Juga: Ketum Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Oji-Jeni Maju dalam Pilkada Purbalingga 2020

Baca Juga: Tiadakan SPI, Komite SMP 1 Purbalingga Konsentrasi Pada KBM Daring

Uang tersebut diduga untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.

Tersangka Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Rachmat Yasin sebagai tersangka pada tanggal 25 Juni 2019.

Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x