Lensa Purbalingga - Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dicabut, sehingga secara resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat keluar-masuk Jakarta.
Namun demikian, Pemprov DKI menggantikannya dengan Corona Likelihood Metric (CLM) sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan keluar-masuk Jakarta.
CLM merupakan aplikasi layanan untuk penilaian mandiri yang memakai model mesin dalam mengukur kemungkinan seseorang positif COVID-19.
Baca Juga: Koalisi Pelangi Bubar, DPD PAN Purbalingga Tak Optimis dengan Poros Ketiga
Baca Juga: DPUPR Purbalingga Targetkan Perda RTRW Selesai Juli 2020
Baca Juga: Polres Purbalingga Luncurkan Ponpes Siaga Candi
Berikut cara mengisi CLM seperti dikutip dari Antaranews.
1. Instal aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler.
2. Isi identitas diri dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Baca Juga: Rachmat Yasin Tersangka Pemotongan Uang Gratifikasi Diperiksa Penyidik KPK