Sudah Berkekuatan Hukup Tetap, Mantan Bupati Indramayu Supendi Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

- 29 Juli 2020, 14:21 WIB
Gedung KPK/Antara
Gedung KPK/Antara /

Lensa Purbalingga - Kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Indramayu Supendi telah berkekuatan hukum tetap.

Supendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Hal tersebut sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020.

Baca Juga: Rancangan Postur APBN 2021, Jokowi: Harus Antisipasi Risiko Situasi Ekonomi Global Akibat Pandemi

Baca Juga: Promo Big Sale! KAI Berikan Potongan Tarif 25 Persen untuk Perjalanan KA Jarak Jauh

Atas dasar putusan diatas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin Bandung.

"Jaksa Eksekusi KPK Hendra Apriansyah dan Alandika Putra telah melaksanakan putusan tersebut dengan memasukkan terpidana Supendi ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 29 Juli 2020.

Dalam keterangannya, Supendi akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca Juga: Resah, Petani di Toyareka Diberatkan dengan Harga Sewa Alat Pertanian Bantuan Pemerintah

Baca Juga: Luncurkan Kredit Mawar, Bupati Purbalingga: Untuk Selamatkan Pedagang dari Jerat Rentenir

Selain itu, lanjut Ali, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ali juga mengatakan jika terpidana Supendi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," tuturnya, seperti dikutip lensapurbalingga.com dari Antara.

Terpidana Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Global Naik Dua Kali Lipat, WHO Gelar Pertemuan Komite Darurat

Baca Juga: Serie A: Juventus Kunci Gelar ke 9 Pasca Tumbangkan Sampdoria

Sementara dalam perkara sama, juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung.

Omarsyah juga dieksekusi ke Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan.

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," tutup Ali.***

Editor: Ipung Sutrisno

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x