Lensa Purbalingga - Seorang pemuda berinisial WA (29) warga Desa Kecamatan Pejagoan, Kebumen ditangkap Polisi.
Warga Pejagoan Kebumen ini ditangkap Polisi lantaran memiliki barang haram narkoba berupa sabu.
"AW ditangkap berikut barang bukti sabu, Selasa 31 Januari 2023, sekira pukul 15.10 WIB," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Senin 13 Maret 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan
Dungkapkan, dari penangkapan AW, Polisi mengamankan 5 paket sabu dibungkua tisu dan isolasi.
"Kami menemukan barang bukti 5 paket sabu masing masing dibungkus dibungkus tisu dan isolasi," tetangnya.
Baca Juga: Pengurus DPRt Dapil 1 Partai NasDesm Kabupaten Purbalingga Resmi Dilantik
Diterangkan, penangkapan tersangka AW berawal adanya laporan masyarakat yang curiga.
Adanya laporan dari masyarakat, Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
"Dari hasil penyelidikan tersangka kedapatan memiliki sabi kemudian kita lakukan penangkapan," tuturnya.