Seorang Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Mengedarkan dan Mengkonsumsi Sabu

- 13 Maret 2023, 17:12 WIB
Seorang Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Mengedarkan dan Mengkonsumsi Sabu.
Seorang Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Gegara Mengedarkan dan Mengkonsumsi Sabu. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda berinisial WA (29) warga Desa Kecamatan Pejagoan, Kebumen ditangkap Polisi.

Warga Pejagoan Kebumen ini ditangkap Polisi lantaran memiliki barang haram narkoba berupa sabu.

"AW ditangkap berikut barang bukti sabu, Selasa 31 Januari 2023, sekira pukul 15.10 WIB," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Senin 13 Maret 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Berawan

Dungkapkan, dari penangkapan AW, Polisi mengamankan 5 paket sabu dibungkua tisu dan isolasi.

"Kami menemukan barang bukti 5 paket sabu masing masing dibungkus dibungkus tisu dan isolasi," tetangnya.

Baca Juga: Pengurus DPRt Dapil 1 Partai NasDesm Kabupaten Purbalingga Resmi Dilantik

Diterangkan, penangkapan tersangka AW berawal adanya laporan masyarakat yang curiga.

Adanya laporan dari masyarakat, Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

"Dari hasil penyelidikan tersangka kedapatan memiliki sabi kemudian kita lakukan penangkapan," tuturnya.

Baca Juga: Lir Ilir Jadi Lakon di Pageleran Dalang Jemblung di Pendopo Si Panji Purwokerto

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang untuk diedarkan.

Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat imbalan satu paket sabu untuk dikonsumsi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka kini meringkuk didalam penjara Polres Kebumen," ungkapnya.

Baca Juga: Pengumuman! DPC Partai Gerindra Purbalingga Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Wakapolres Kebumen menambahkan, AW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x