Imbas dari keterlibatan kasus pelarian tersebut ialah dicopotnya jabatan ketiga Polri tersebut.
Baca Juga: Keluarkan Rekomendasi Cacat Hukum, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dinilai Tidak Profesional
Baca Juga: Daging Kurban Alot? Begini Cara Membuatnya Jadi Empuk dengan Mudah
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Sejumlah Pedagang dan Penumpang Bus di Test Swab
Proses penangkapan yang sangat sulit dan penuh drama menjadikan Djoko Tjandra dijuluki sebagai buronan istimewa.
Selanjutnya, Djoko Tjandra akan diproses lebih lanjut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas oleh Polri dan Kejaksaan Agung.***(Nur Ashari)