Baru Bebas, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Karena Kembali Gunakan Sabu

- 20 Maret 2023, 11:43 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat menanyai tersangka kasus sabu.
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali saat menanyai tersangka kasus sabu. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Baru bebas Desember 2022, GD (40) kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan gunakan narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Kita amankan bong, sedotan plastik ujungnya runcing, korek api gas, HP," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 20 Maret 2023.

Baca Juga: Ramadan 2023 Sudah Dekat, Riset Snapcart Ungkap E-Commerce yang Jadi No.1 Pilihan Pengguna

Diungkapkan, tersangka diamankan polisi pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.

Tersangka GD warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen berprofesi sopir ekspedisi.

"Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Kita dalami, kita selidiki, dilakukan penangkapan," jelasnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Senin 20 Maret 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Hujan

Kepada polisi saat dienterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya

'Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba," terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x