Lensa Purbalingga - Kasus pengalihan hak tagih (cessei) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra berpotensi menyeret sejumlah tersangka baru.
Sebelumnya, buronan 11 tahun yang berhasil ditangkap pihak Bareskrim di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 ini, telah membuat 3 pejabat Polri dicabut dari jabatannya.
Bareskim Polri, Komjen Sigit Listyo Prabowo meyatakan ada potensi tersangka baru pada skandal surat palsu Polri terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Prank Sampah Kembali Terjadi, Netizen Geram!
Baca Juga: Viral: Takut Memberatkan, Calon Istri Cuma Minta Mahar Seribu
Baca Juga: Final FA Cup: Arsenal Raih Gelar ke-14 setelah Tumbangkan Chelsea 2-1
Hal tersebut ia sampaikan melalui program acara di salah satu TV swasta, pada Jumat, 1 Agustus 2020 malam.
"Yang jelas kami akan usut dari internal kepolisian dulu, tentunya akan ada tambahan beberapa tersangka dan pasti ada dari pihak-pihak lain," kata Komjen Sigit.
Sigit menyebut pihak lain yang ikut terjerat adalah Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra.
Baca Juga: Inilah Jajaran Top Skor 4 Liga Teratas Eropa, Ciro Immobile Jadi yang Terbaik Musim 2019/2020