Status Mantan Narapidana Korupsi Tak Pengaruhi Elektabilitas Calon dalam Pilkada 2020

- 3 Agustus 2020, 22:50 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Fixpol Indonesia Anas RA menyebut, dukungan masyarakat kepada bakal calon dalam kontestasi politik terkadang tidak terpengaruh dengan latar belakang bakal calon itu sendiri, meskipun bakal calon tersebut dulunya pernah tersandung permasalahan hukum.

Hal tersebut terjadi pada Agusrin M Najamudin yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Agusrin dikabarkan telah mencalonkan diri sebagai bakal Calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020.

Baca Juga: Raja Gol Ciro Immobile, Jadi Top Skor Baru di Benua Biru

Baca Juga: Inilah Jajaran Top Skor 4 Liga Teratas Eropa, Ciro Immobile Jadi yang Terbaik Musim 2019/2020

Baca Juga: Komjen Sigit Sebut ada Potensi Tersangka Baru yang Terjerat dalam Kasus Djoko Tjandra

Anas mengatakan, masyarakat lebih melihat kinerja Agusrin ketika menjabat sebagai Gubernur Bengkulu dari tahun 2005 hingga 2012 ketimbang melihatnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

Seperti dikutip dari Antara, kinerja Agusrin yang sering turun ke lapangan serta membuat kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika ia menjabat sebagai gubernur, itulah yang membuatnya diinginkan kembali untuk memimpin Provinsi Bengkulu.

"Sehingga masyarakat membandingkan bagaimana kondisi masyarakat di saat Pak Agusrin menjadi gubernur dan di saat misalnya Pak Rohidin yang menjadi gubernur," kata Anas di Bengkulu, Senin 3 Agustus 2020.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ibukota per 3 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x