Lensa Purbalingga - Pabrik miras ilegal di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen, digerebek polisi, Senin 3 April 2023.
Pemilik pabrik miras ilegal di Kebuemn ini berinisial YH (53), saat penggerebekan pemilik kabur.
"Pemilik pabrik miras ilegal YH kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin.
Baca Juga: Gelar Razia Gelandangan dan Pengemis di Purbalingga, Polisi Jaring 12 Orang
Penggrebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap polisi dalam KRYD dengan sasaran miras.
"Berbekal informasi dari sales tersebut, polisi mendapatkan gudang sekaligus pabrik peracik minimum keras ilegal," terangnya.
Dari hasil penggerebegan polisi berhasil mengamankan barang bukti miras dengan berbagai merk.
Masing-masing miras jenis anggur berbagai merk, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu.
"Kertas merk miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah," lanjutnya.