Lensa Purbalingga - Bupati Banyumas Ir Ahmad Husein, memperpanjang masa tanggap darurat di Banyumas hingga 31 Agustus 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714 Tahun 2020, tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020." Kata Husein pada Selasa, 4 Agustus 2020, seperti yang dikutip lensapurbalingga.com dari unggahan Humas Pemkab Banyumas di Facebook pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Perpanjangan status tanggap darurat tersebut, sebagai upaya penanggulangan bencana non alam yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru tersebut.
Baca Juga: Babak 16 Besar Europa League, Inter Milan vs Getafe
Baca Juga: Ledakan di Beirut Berasal dari Gudang Amonium Nitrat
Baca Juga: PPP Sudah Turunkan Rekom ke Oji - Jeni Untuk Pilkada Purbalingga 2020
"Sampai dengan batas waktu akhir perpanjangan masa tanggap darurat kedua tersebut, berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas sampai saat ini dinyatakan belum terkendali sehingga perlu memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Banyumas," katanya.
Bupati menjelaskan per 4 Agustus 2020, di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan tercatat 191 orang terkonfirmasi positif Covid-19, terdiri atas 167 orang dinyatakan sembuh, 19 orang menjalani perawatan, dan 5 orang meninggal dunia.***