Gaji ke-13 PNS akan Cair 10 Agustus, Berikut Jumlah yang Diterima

- 7 Agustus 2020, 13:03 WIB
Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang./Pikiran Rakyat
Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang./Pikiran Rakyat /

Lensa Purbalingga - Gaji ke-13 PNS akan cair pada 10 Agustus mendatang setelah PT TASPEN (Persero) mengeluarkan surat edaran mengenai gaji ke-13 ini.

Ini tentu menjadi berita gembira bagi para PNS yang selama ini galau menanti kepastian keluarnya gaji ke-13.

Adapun isi surat edaran dari PT TASPEN (Persero) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Oded Jadi Relawan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Anji dan Hadi Pranoto akan Diperiksa Minggu Depan Soal Klaim Obat Covid-19

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Masih Ada Rumah Tidak Layak Huni, Polsek Rembang Turun dan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan
4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

Baca Juga: Promo Pertamina 2020: Ada Cahsback 30 Persen untuk Pembelian BBM

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)
Jumlah gaji yang akan diberikan nantinya disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x