Pekerja Formal yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan

- 8 Agustus 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial.
ILUSTRASI Bantuan Sosial. /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan program bantuan bagi pekerja formal yang tercatat secara resmi di perusahaan serta bergaji di bawah Rp5 juta.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat agar bisa melakukan aktivitas ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi, bahwa kelompok pekerja formal ini untuk dibuatkan program, karena jumlahnya cukup banyak.

Baca Juga: Praktik Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor Semakin Marak, Bupati Meradang

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi Berikan Bantuan Paket Sembako

Baca Juga: Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh data dari kelompok-kelompok tersebut dalam menyalurkan bantuan.

"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja formal sebanyak 13,8 juta yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong dengan demikian kita akan memberikan rencana Rp600.000 per bulan selama 4 bulan," jelasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Bantuan Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dibagikan Langsung ke Rekening Tenaga Kerja"

Baca Juga: Menolak Direlokasi, Seorang Pria Tinggal Sendirian di Tengah Overpass

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x