Pemerintah akan Beri Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan untuk Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

- 8 Agustus 2020, 16:50 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir./Twitter.com/@erickthohir
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir./Twitter.com/@erickthohir /

Lensa Purbalingga - Untuk mencegah terjadinya resesi, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 untuk karyawan yang berpenghasilan di bawah lima juta.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama 4 bulan, terang Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pernyataan resminya pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Adapun karyawan yang nantinya menerima bantuan ini, haruslah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Wujud Kepedulian, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi Berikan Bantuan Paket Sembako

Baca Juga: Zona Kuning Covid-19 Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Menolak Direlokasi, Seorang Pria Tinggal Sendirian di Tengah Overpass

Syarat karyawan yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang tidak menjadi PNS ataupun bekerja di BUMN, berpenghasilan di bawah lima juta dan harus terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

"Fokus bantuan Pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji Rp5 juta per bulan," sambung Erick.

Bantuan ini nantinya akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pihak penerima sehingga tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pendidik SMP MUTU Cilacap Ikuti Workshop

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x