Kemendikbud: Tak Ada Keharusan Membuka Sekolah di Zona Hijau dan Kuning

- 10 Agustus 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pixabay / OpenClipart-Vectors

Lensa Purbalingga - Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah membuka pembelajaran tatap muka di kawasan zona hijau (nol kasus) dan kuning (rendah) penyebaran virus Corona.

Keputusan pembukaan sekolah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kondisi wilayah terkini.

Halt tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim.

Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Pilkada di Tengah Pandemi sebagai ‘New Normal’ di Dunia Politik

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemda, Babinsa Jajaran Kodim Cilacap Pantau Kegiatan Hajatan

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN Dimajukan Menjadi Pekan Depan

Tapi itu (sekolah dibuka) tidak berarti wajib ya, artinya pemerintah pusat hanya memberikan fleksibilitas membolehkan, tapi tidak mewajibkan.

Nah, yang menetapkan tetap pemerintah daerah dan sekolah, ujar Ainun dalam pernyataannya melalui webinar virtual. Senin 10 Agustus 2020.

Apa yang disampaikan Ainun tersebut, sebenarnya untuk merespon keputusan rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Prabowo Menolak Maju sebagai Capres pada Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x