Kasus pemerkosaan ini sempat viral saat korban mengunggahnya ke media sosial.
Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari chat nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK, tambah Iskandar.
Menurut Iskandar, dari kasus tersebut urgensi RUU Penghapusan Kekerasan Sosial (PKS) di DPR semakin nampak.
Baca Juga: WhatsApp Sekarang Bisa Video Call Sampai 50 Orang, Simak Caranya!
Iskandar beranggapan, regulasi tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat terutama kaum perempuan di Indonesia.