Polres Cilacap dan Kejari Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan terhadap 5 Anak Dibawah Umur

- 14 Agustus 2020, 11:26 WIB
Pelaksanaan rekonstruksi pelaku pencabulan terhadap 5 anak dibawah umur di Cilacap./
Pelaksanaan rekonstruksi pelaku pencabulan terhadap 5 anak dibawah umur di Cilacap./ /Sugeng/

Baca Juga: Hari Pramuka Diperingati 14 Agustus, Simak Sejarahnya

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi untuk Kelima Kalinya

"Pelaku lalu mengancam kepada kelima korban bahwa akan membunuh atau menghilangkan nyawanya. Sehingga, dengan ancaman tersebut, membuat trauma beban phsikis yang mendalam terhadap para korban yang masih dibawah umur," terangnya.

Atas kasus pencabulan tersebut, Kejari dan Polres Cilacap menyatakan pelaku telah melanggar UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x