Selain 4G, pemerintah juga mengusahakan adanya layanan fix broadband berupa Wifi di seluruh layanan publik di 150 titik di Indonesia.
“Berbeda dengan 4G di mana penggunaanya ini wajib mengikuti ketentuan yang ada di pasar, yaitu membayar tarif pulsa. Tapi berbeda dengan Wifi, yang dibangun hanya di sekolah-sekolah, di kantor-kantor pemda, termasuk di kantor-kantor desa, di polsek dan lainnya. Ini sebanyak 150 titik,” kata dia.
Dengan layanan Wifi ini, layanan publik tersebut dapat diakses secara gratis.***