Begini Syarat Mendapatkan Uang Pecahan Rp75 Ribu yang Tengah Viral

- 19 Agustus 2020, 12:14 WIB
Uang pecahan Rp75 ribu keluaran BI./ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Uang pecahan Rp75 ribu keluaran BI./ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH /

Lensa Purbalingga - Bank Indonesia baru-baru ini merilis uang pecahan Rp75 ribu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 pada Senin, 17 Agustus 2020.

Perlu diketahui, bahwa uang senilai Rp75 ribu keluaran BI tersebut hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar saja dan bisa didapatkan dengan beberapa syarat.

Adapun syarat mendapatkan uang baru pecahan senilai Rp75.000 tersebut, yakni penukar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sebuah Pabrik Kayu di Purbalingga Ludes Terbakar

Baca Juga: MiHoYo Resmi Rilis Genshin Impact di Indonesia September Mendatang

Baca Juga: Selamat Bagi yang Lolos! Berikut Cara Cek Pengumuman SIMAK UI 2020

Untuk setiap pemilik KTP, hanya dapat menukar 1 lembar uang dengan mekanisme penukaran yang berbasis website melalui laman "Pemesanan Penukaran UPK 75 Tahun RI di Kantor Bank Indonesia"

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul "Resmi Rilis, Ini Cara Menukar Uang 75rb yang Tengah Viral"

Penukaran uang edisi khusus kemerdekaan mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

Untuk periode kedua per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga dan BCA.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x