Lensa Purbalingga - Tiga orang di Kebumen ditangkap polisi kerena diketahui mempunyai narkoba jenis sabu pada 5 Juli 2023.
Hal itu disampiakan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kamis 20 Juli 2023.
"Masing-masing FE (25), SG (26), dan TR (41). Mereka semua warga Kabupaten Kebumen," katanya.
Baca Juga: BPBD Purbalingga Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Bencana, Ini Tujuannya
Diceritakan, penangkapan awalnya tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG, dan terakhir tersangka TR.
Penangkapan tersangka dilakukan pada kurun waktu yang hampir bersamaan.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil," terangnya.
Tersangka FE diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar rumahnya. Untuk tersangka SG, ditangkap dirumahnya.
Lalu untuk tersangka TR, ditangkap sekitar pukul 24.30 WIB setelah kedua tersangka FE dan SG.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket sabu, alat hisap berupa bong dan pipet kaca serta handphone.
"Mereka mengaku dapat sabu dari seseorang. Kini orang tersebut menjadi DPO Polres Kebumen," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pas 112 ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
"Untuk ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas Wakapolres Kebumen.***