Apes! Pemuda di Kebumen Tawuran Celurit Tertinggal di Lokasi, Identitas Terungkap Ditangkap Polisi

- 9 September 2023, 11:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menunjukan barang bukti celurit untuk tawuran.
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana menunjukan barang bukti celurit untuk tawuran. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Seorang pemuda RZ (18) warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kebumen ditangkap polisi.

Pemuda itu ditangkap polisi lantaran bawa senjata tajam celurit saat tawuran antar pelajar di Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

"Ia ditangkap, Kamis 31 Agustus 2023 pukul 15.45 WIB di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, Sabtu 9 September 2023.

Baca Juga: Kebumen Diprediksi BMKG pada Hari Ini, Sabtu 9 September 2023 Cuaca Cerah hingga Cerah Berawan

Dijelaskan, tersangka ditangkap setelah senjata tajam miliknya tertinggal di lokasi tawuran antar SMK yang terjadi Senin malam 28 Agustus 2023.

Untungnya kejadian tawuran itu sempat dibubarkan oleh warga setempat serta Polsek Karanganyar.

"Tawuran antar pelajar tersebut tidak ada korban jiwa, namun ditemukan senjata tajam celurit," terangnya.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Kebumen Hari Ini, Sabtu 9 September 2023

Adanya penemuan celurit itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan, senjata tajam tersebut merupakan milik tersangka RZ.

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," imbuh Kasatreskrim Kebumen.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x