Lakukan Sensus Penduduk, Petugas Diwajibkan Menaati Protokol Kesehatan

- 2 September 2020, 14:38 WIB
Sensus penduduk tatap muka 2020./pemprovjateng.go.id
Sensus penduduk tatap muka 2020./pemprovjateng.go.id /

Lensa Purbalingga - Sensus Penduduk (SP) tatap muka 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai Selasa, 1 September 2020.

Untuk menyukseskan sensus penduduk tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Jateng mengerahkan sebanyak 918 orang petugas.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal Ummi Hastuti menyampaikan, sebelum melakukan sensus, pihak BPS melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kecamatan desa dan terakhir penyesuaian data di pihak rukun tetangga (RT) dan dilanjutkan pendataan ke rumah-rumah.

Baca Juga: Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa, Bupati Tiwi: Bergerak, Jangan Minta Dulu!

Baca Juga: Ditengah Pandemi, Warga Dusun Jayagiri Lakukan Tradisi Sedekah Bumi

Baca Juga: Pabrik Elektronik Polytron PT Hartono di Demak Kebakaran

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui rumah mana yang harus dikunjungi dan yang tidak perlu dikunjungi.

Selain itu, seluruh petugas sensus juga telah diberikan pembelajaran mandiri termasuk peralatan protokol kesehatan.

“Seluruh petugas sudah kita berikan pelatihan, termasuk kita berikan perlengkapan pencegahan Covid-19, seperti face shield, masker, termasuk hand sanitizer. Kita juga sebelumnya konfirmasi kepada pihak desa setempat sebelum melakukan sensus,” jelas Ummi Hastuti saat ikut kegiatan sensus di Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon, Selasa (1/9/2020). Dikutip dari Pemprovjateng.go.id.

Baca Juga: Sekolah di Banyumas Diizinkan Pembelajaran Tatap Muka

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah