PLN Turunkan Tarif Listrik untuk 7 Golongan Berikut

- 2 September 2020, 23:58 WIB
Logo PLN./Wikipedia
Logo PLN./Wikipedia /

Lensa Purbalingga - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi periode Oktober sampai Desember. Hal ini dihasilkan dari Surat Keputusan Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT. PLN (Persero) No. 291/23/MEM.I/2020 31 Agustus 2020.

Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai solusi dan kemudahan bagi pelanggan listrik sehingga bisa memanfaatkan peluang ini untuk menunjang kegiatan ekonomi yang terhambat karena terdampak covid-19.

Baca Juga: Hindari Pageblug, Warga Wringinharjo Gelar Tradisi Sura secara Rutin

Baca Juga: Sebuah Universitas di Jerman Tawarkan Beasiswa untuk Tidak Melakukan Apa-apa

Baca Juga: Balai KB Kemangkon Adakan Lomba Foto Menggunakan Ponsel

“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Penurunan tarif tenaga listrik ini bisa dinikmati oleh pelanggan nonsubsidi tegangan rendah, yaitu pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
Bagi pelanggan tegangan tinggi yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.

Baca Juga: Ditinggal PAN dan PKS, Oji Ganti Nama Koalisi

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x