6 Jenis Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

- 3 September 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi bantuan./pixabay
Ilustrasi bantuan./pixabay /

Lensa Purbalingga - Demi membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana untuk diberikan kepada beberapa lapisan masyarakat.

Tak hanya berwujud uang, Pemerintah juga memberikan sembako, kuota dan penurunan beberapa harga kebutuhan pokok lainnya.

Dikutip lensapurbalingga.com dari Jurnal Presisi PR, sejauh ini, ada enam jenis bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat Indonesia, antara lain:

1. Bantuan Presiden untuk UMKM

Pemerintah memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak pandemi covid-19 agar roda perekonomian terus berjalan.

Baca Juga: Yamaha Mataram Sakti Buka Lowongan Kerja Jadi Admin di Purbalingga, Simak Kriterianya

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Kamis 3 September 2020: Kembali Turun

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Donny van de Beek Resmi Berseragam Manchester United

Bantuan ini disalurkan dengan besaran nominal 2,4 juta rupiah dalam satu kali transfer langsung kepada rekening penerima manfaat.

Adapun bank penyalur bantuan ini adalah BRI dan BNI.

2. Kartu Prakerja

Bantuan Kartu Prakerja ini adalah program untuk pengembangan kompetensi yang menyasar para pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena PHK. Penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 3.550.000 untuk setiap orangnya.

Baca Juga: Lagu ‘Dynamite’ BTS Raih Gelar Guinness World Records

Akan tetapi, bantuan ini meliputi biaya pelatihan sebesar 1 juta yang tidak bisa dicairkan, insentif sebesar 600.000 per bulan selama empat bulan, dan dana survey sebesar 150.000.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Jurnal Presisi PR pada 2 September 2020 dengan judul "Ketahuilah! Ada 6 Jenis Bantuan di Tengah Pandemi Covid-19, Apakah Anda Termasuk Penerimanya?"

3. Subsidi Gaji

Pemerintah juga memberikan subsidi gaji kepada karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji dibawah lima juta. Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 perbulan selama empat bulan.

4. Bantuan Listrik Gratis dari PLN

Pemerintah memberikan subsidi gratis untuk listrik bagi pengguna daya 450 VA. Untuk pengguna daya 900 VA juga mendapatkan potongan sebesar 50%

Baca Juga: Dharma Wanita Kemensos Beri Bantuan kepada Ayah yang Mencuri Ponsel untuk Belajar Daring Sang Anak

5. Bantuan Sosial Tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga berencana untuk menyalurkan bantuan sebesar 500.000 rupiah untuk Keluarga Penerima Manfaat dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai.

Bantuan ini merupakan bantuan tambahan setelah sebelumnya masyarakat yang terdaftar dalam BPNT telah mendapatkan 200.000 rupiah.

6. Uang Pulsa bagi ASN, Siswa, Mahasiswa, Dosen, dan Guru

Pemerintah memberikan pulsa gratis untuk mendukung kegiatan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Besaran pulsa yang diberikan adalah Rp 200.000 hingga Rp 400.000.***

(Jurnal Presisi PR/Avilia Primaturin)

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x