Namun, laporan yang diajukan PPMM tersebut ditolak oleh pihak kepolisian dikarenakan tidak memenuhi unsur penghinaan sebagaimana yang dituduhkan PPMM.
Selain itu, bukti-bukti yang diajukan oleh PPMM juga tidak memenuhi syarat materiil sebagai bukti, karena PPMM mengajukan bukti yang berupa produk jurnalistik, yaitu rekaman suara, video di YouTube dan tangkapan layar dari media.
Meski begitu, pihak PPMM tetap akan memproses kasus ini dengan melaporkan Puan Maharani ke Mahkamah Dewan DPR RI.***