Mulai Hari Ini, PT Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru di Tol Cipularang dan Padaleunyi

- 5 September 2020, 11:49 WIB
Jalan tol Cipularang./ instagram.com/@galerisepurindonesia
Jalan tol Cipularang./ instagram.com/@galerisepurindonesia /

Lensa Purbalingga – PT Jasa Marga mulai berlakukan penyesuaian tarif baru di tol Cipularang dan Padaleunyi pada hari ini, Sabtu 5 September 2020.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” tulis akun instagram @official_jasamarga.

Namun, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar PT Jasa Marga (Persero) menunda kenaikan tarif tol Cipularang.

“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oelh kebijakan korporasi ini. Karena sub sektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” dikutip dari akun instagram @ridwankamil.

Baca Juga: 5 Drama Korea yang Siap Tayang September 2020

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ice Cream’ dari BLACKPINK Feat Selena Gomez

Baca Juga: Penelitian Vaksin Merah Putih di Indonesia Sudah 50 Persen

“Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda,” imbuhnya.

Berikut penyesuaian tarif di jalan tol Cipularang:

Halaman:

Editor: Anton Thista Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x