Lensa Purbalingga – PT Jasa Marga (Persero) telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif jalan tol pada Juni dan Juli 2020 lalu.
Setelah adanya pemberlakuan tarif baru untuk jalan tol Cipularang dan Padaleunyi pada hari ini, Sabtu 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
PT Jasa Marga (Persero) mendapatkan respon dari masyarakat dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut dengan mengambil inisiatif untuk memberlakukan diskon tarif untuk kendaraan pribadi (golongan I).
Baca Juga: Penelitian Vaksin Merah Putih di Indonesia Sudah 50 Persen
Baca Juga: Buat Pernyataan yang Menyinggung Masyarakat Minang, Puan Maharani Dilaporkan
Baca Juga: PT. Boyang Industrial Buka Lowongan Kerja, Berikut Persyaratannya
Diskon ini berlaku mulai Minggu, 6 September 2020 pukul 00.00 WIB. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif baru diberlakukan.
“Adapun untuk pengguna jalan dengan Golongan II-IV, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan karena Jasa Marga menegaskan bahwa pada penyesuaian tarif tol Cipularang & Padaleunyi terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Gol III dan V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesbilitas logistik nasional,” tulis akun instagram @official.jasamarga.***